Pemerintah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indriarti sebagai hakim konstitusi.
"Sudah diajukan, ya sudah sekitar minggu lalu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin usai acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa malam (14/01).
Menurut Amir, banding diajukan segera oleh Presiden SBY, karena ada batas waktu pengajuan. Batas waktu pengajuan banding untuk putusan PTUN adalah dua pekan. "Kami menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan UU, dua minggu. Tepat pada jangka waktu yang ditentukan (banding) sudah diajukan," kata Amir yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.
Amir menjelaskan, alasan banding dilakukan karena keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi itu sudah benar. "Alasannya ya karena SBY yakin Keppres itu benar," kata Amir.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis dan Maria. Dengan pembatalan tersebut, Patrialis dan Maria terancam harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved