Aparat pajak tak boleh lagi bersikap lancung. Sekarang ada sistem pengaduan yang bisa digunakan masyarkat kalau tak puas dengan pelayanan, apalagi kalau ada yang berbuat nakal.
“Ditjen Pajak telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor di nomor 021-52970777 atau di email: [email protected],” ujar Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, M. Tjiptardjo, di Jakarta, dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (22/10).
Direktorat Jenderal Pajak membuka pengaduan masyarakat maupun aparat pajak, untuk menyikapi kinerja para aparat pajak. Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya akan menerima laporan dan pengaduan masyarakat atas kinerja bawahannya melalui telepon maupun email, yang sudah disiapkan itu.
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/OMK.09/2010 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistle blowing) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagi masyarakat luas yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran, atau merasa tidak puas dengan pelayanan pejabat atau pegawai pajak, silahkan melapor. Tjiptardjo menunjuk Direktorat Kepatuhan dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), siap memproses setiap pengaduan yang masuk.
Tjiptardjo juga mendorong setiap pejabat, pegawai di lingkungan Ditjen Pajak juga bersikap yang sama. Mereka juga diminta melaporkan ke KITSDA jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, atau pejabat lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved