Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, tidak melakuan kesalahan mendasar dalam kasus surat palsu MK. Ia hanya ceroboh, karena tidak membuang surat per tanggal 14 Agustus 2009. Padahal surat itu tidak jadi disampaikan kepada pimpinan MK. Seharusnya nota dinas itu dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Setidaknya demikian pendapat yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kepada pers, usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Kamis (29/09). Mahufd menjadi saksi meringankan bagi anak buahnya yang kini dijadikan tersangka kasus surat palsu oleh Polri.
Kata Mahfud, kepada penyidik ia menerangkan, surat per tanggal 14 Agustus 2009 itu tidak jadi disampaikan kepadanya. “Itu yang saya jelaskan tadi. Bahwa seorang panitera membuat nota dinas. Nota dinas itu tidak pernah sampai pada saya. Saya anggap, kok agak ceroboh, nota dinas yang sudah tidak terpakai tidak langsung dimusnahkan.”
Diterangkan Mahfud lebih jauh, ketika Zaenal tidak menyerahkan surat per tanggal 14 September 2011 itu, ia kemudian membuat surat lagi per tanggal 17 September 2011. Dan surat terakhir itulah yang disampaikan kepadanya.
Belakangan, sejumlah pihak ternyata telah menyalahgunakan surat pertama bertanggal 14 September 2011. Surat palsu itulah yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR.
Belakangan keputusan itu dibatalkan, setelah MK menyampaikan pemberitahuan bahwa surat MK yang digunakan sebagai dasar keputusan KPU itu adalah palsu.
Selain Mahfud, 2 hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Harjono juga menjadi saksi meringankan bagi Zaenal. Pemeriksaan atas ketiga hakim konstitusi itu berlangsung selama 1 jam. Ketiga Hakim tersebut diperiksa secara terpisah. "Dengan adanya tambahan keterangan, semoga langkah-langkah dari Mabes Polri akan lebih cepat. Saya punya keyakinan bahwa masalah ini akan cepat selesai. Itu saja," kata Mahfud.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, kesaksian Mahfud Md tersebut akan dijadikan satu dengan kesaksian dari pihak lain. "Bukti yang disampaikan oleh beliau akan kita satukan dengan bukti-bukti lain lalu akan kita nilai," pungkas Sutarman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved