Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sementara ini telah menginventarisir 13 pelanggaran terkait Pemilu Presiden yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Provinsi tersebut. Dari data tersebut, setidaknya ada 3 perkara yang masuk kategori pidana pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo kepada pers di Semarang, Sabtu (12/07). Teguh mengatakan, 13 pelanggaran terkait Pilpres tersebar di 9 kabupaten/kota yakni Banyumas, Sragen, Cilacap, Karanganyar, Boyolali, Wonosobo, Demak, Purbalingga dan Purworejo.
Teguh menambahkan, setidaknya ada 3 kasus yang masuk ranah pidana Pemilu yakni terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Sragen.
Di Purbalingga terkait penggunaan fasilitas negara dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Wakil Bupati mengumpulkan stakeholders atau pemangku kepentingan sebanyak sekitar 400 orang di Pendopo Rumah Dinas dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sedangkan di Kabupaten Sragen terkait netralitas PPS dan tindakan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Tim Kampanye nomor urut 1 yang membagikan alat peraga kampanye berupa stiker dan kartu nama kepada masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved