Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta agar pemerintah memberikan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bentuk insentif tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri
“Kami ingin secepatnya direspon oleh pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan dan tetap mampu mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan," terang Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (05/12).
Eka menjelaskan, permohonan insentif yang diajukan melalui surat kepada Kemenkeu menyangkut perihal penghapusan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan serta pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
Disampung itu, Organda juga mengajukan permohonan insentif kepada Kemedagri perihal pajak kendaraan angkutan umum. Insentif itu berupa penurunan pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Eka mengatakan, hal itu berkaitan dengan pelaksanaan program Organda tentang restrukturisasi manajemen angkutan umum melalui perubahan manajemen usaha angkutan umum dari perorangan menjadi badan hukum.
"Sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang telah menimbulkan beban biaya yang cukup besar, khususnya dalam pengurusan perubahan surat-surat administrasi kendaraan karena adanya beban biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari semula atas nama perorangan menjadi badan hukum," katanya.
Sedangkan kepada Kementerian Perhubungan, Organda juga mengajukan permohonan dukungan program konversi bahan bakar gas. “Organda mendukung percepatan konversi bahan bakar gas (BBG), namun perlu ketersediaan infrastruktur BBG," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved