Kepala Badan Intelejn Negara (BIN) Marciano Norman mengungkapkan aksi penyadapan dengan motif untuk kepentingan bisnis sebuah negara. Salah satu yang dideteksi BIN yakni persaingan bisnis kretek dan udang.
"Untuk perdagangan seperti ini, semua perusahaan besar pasti punya intelijen, dengan cara intelijen untuk antisipasi apa yang dilakukan oleh kompetitornya," kata Marciano menanggapi aksi penyadapan Amerika-Australia di Kompleks Parlemen, Senin (24/02).
Menurut Marciano, penyewaan firma hukum Amerika oleh asosiasi udang dan rokok dari Indonesia adalah hal lumrah yang dilakukan. Penggunaan firma hukum itu diyakini akan mempermudah proses pengadilan yang berjalan di negeri Paman Sam tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari mantan pegawai National Security Agency (NSA), Edward Snowde, firma hukum yang dipakai Indonesia itulah yang disadap. Firma hukum itu bernama Mayer Brown.
"Di sini mereka menggunakan jasa firma hukum itu, ini yang akhirnya menjadi dan Menurut Snowden dalam tanda kutip, itu yang di sadap. Apa yang mereka lakukan (intelijen) terkait permintaan dari dua badan usaha itu," ujar Marciano.
Nama Indonesia kembali muncul dalam pemberitaan terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Kali ini terkait praktik firma hukum Amerika.
Harian The New York Time yang dilansir Sabtu (15/02) menyebutkan pengacara Amerika masuk dalam daftar nama-nama yang muncul dalam daftar sasaran penyadapan oleh NSA, berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden.
NSA disebut memantau setiap firma hukum Amerika yang bekerja mewakili negara asing dalam sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Salah satu negara asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah Indonesia.
Menurut dokumen yang didapat pada Februari 2013, Pemerintah Indonesia telah merekrut sebuah firma hukum Amerika untuk membantu menangani sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Firma itu diketahui bernama Mayer Brown.
Mayer Brown mewakiliki Indonesia menangani dua gugatan terkait pelarangan penjualan rokok keretek asal Indonesia di Amerika Serikat, dan gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia yang dituding dijual di bawah harga pasar.
Kasus ini sampai dibawa ke World Trade Organization (WTO). Dalam kasus penjualan rokok kretek, Pemerintah Indonesia menang. Sementara gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia akhirnya dicabut Amerika.
Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD, awalnya, memberi tahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia berbagi informasi dengan NSA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved