Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyelesaikan pemberkasan perkara narkoba yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Kepada pers di Gedung BNN Jakarta Selasa (06/05), Direktur Narkotika Alami Kombes Slamet Pribadi, mengatakan, berkas tersebut telah dikirimkan penyidik BNN pada 23 April, pekan lalu.
Dalam berkas tersebut, Aki dijerat dengan pasal penguasaan narkoba, bukan sebagai pemakai. “Pasal yang dikenakan yaitu 111 ayat (1) dan 112 ayat (1),” terang Slamet.
Seperti diketahui, penyidik KPK menemukan ganja dalam bentuk lintingan dan sabu dalam bentuk tablet di ruang kerja Akil. Jeratan pidana penjara tertinggi adalah 12 tahun penjara. Slamet mengatakan, dikenakannya pasal tersebut atas koordinasi dengan jaksa peneliti. “Jaksa tidak berkenan (pasal pengguna), karena negatif menggunakan, jadi pasal penguasaan," ujar Slamet.
Slamet menambahkan, saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti pihak kejaksaan. Ini merupakan tahan pertama dari pelimpahan. “Selanjutnya menunggu apakah dinyatakan lengkap (P210 atau ada petunjuk lain yang harus dilengkapi," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved