Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menegaskan, pemerintah telah memaksimalkan upaya penyelamatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin,40, dari eksekusi hukuman mati terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya.
Satinah adalah TKI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
“Ini proses yang panjang dan kami telah melakukan seluruh cara,” kata Gatot dalam konperensi pers bersama Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Tatang Boedie Utama Razak, dan mantan Ketua Satgas TKI/WNI Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri Maftuh Masyuni, di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (24/03).
Gatot yang sebelumnya menjabat sebagai Dubes RI untuk Arab Saudi itu menguraikan, upaya pemerintah yang telah dilakukan untuk membebaskan Satinah itu di antaranya dengan pendampingan dan bantuan hukum sejak kasus mulai disidangkan. Selain itu, juga upaya diplomatik, dimana pemerintah secara resmi telah meminta bantuan Kerajaan Arab Saudi, agar menurunkan hukuman Satinah sehingga bisa bebas asal mendapat maaf dari keluarga korban.
“Pada Februari 2014 lalu, dia mengantarkan sendiri surat yang ditulis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Arab Saudi agar menyampaikan kepada keluarga majikan Satinah untuk menurunkan nilai diyat,” kata Gatot.
Sebelumnya, semula keluarga korban meminta diyat kepada Satinah senilai 15 juta riyal atau setara Rp45 miliar. Namun, dengan berbagai upaya pendekatan pemerintah kepada keluarga korban maupun upaya diplomasi, diyat itu turun menjadi 10 juta riyal, dan sekarang menjadi 7 juta riyal. “Kami mencoba terus mendampingi dan melakukan tawar-menawar agar nilainya dikurangi sesuai kemampuan,” ungkap Gatot.
Melengkapi upaya tersebut, lanjut Gatot, Pemerintah juga telah memfasilitasi anak kandung Satinah, Nur Afriana, dan kakak kandung Satinah, Paeri Al Feri, bertemu dengan Satinah di Penjara Buraidah, Arab Saudi, sebanyak tiga kali.
Kehadiran Nur Afriana dan Paeri Al Feri di Arab Saudi itu, kata Gatot, selain untuk menjenguk Satinah, juga untuk melakukan upaya-upaya guna membebaskan Satinah dari eksekusi hukuman mati.
“Salah satunya adalah dengan menuliskan surat pribadi dari anak kandung Satinah yang ditujukan kepada ahli waris korban, guna mengetuk hati keluarga korban agar bersedia memaafkan atas perbuatan salah dan khilaf yang dilakukan ibunya,” kata Gatot yang saat itu ikut mendampingi anak Satinah menjenguk ibunya di Penjara Buraidah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved