Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh calon Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Godlief Ohee.
Arif dilaporkan ke DKPP karena mengeluarkan surat Nomor 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017 yang dinilai bertentangan undang undang.
"Karena menandatangani dan mengeluarkan surat yang bertentangan dengan undang-undang kami melaporkan ketua KPU RI ke DKPP pada hari Jumat 6 Oktober 2017 kemarin," kata Godlief, Minggu (08/10).
Menurut Godlief, surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi Papua yang berisi perintah untuk mengkaji dan mengklarifikasi Rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan membatalkan Mathius Awaitow sebagai calon Bupati.
"Ini sangat aneh, sejak kapan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengkaji objek pelanggaran yang telah ditangani dan direkomendasikan Bawaslu. Kalau Rekomendasi sudah keluar pasti telah melalui kajian, apalagi Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas tingkat nasional, kok KPU RI masih menyuruh KPU Provinsi lakukan kajian lagi, aneh sekali kan," kata Godief.
Godlief menilai, langkah KPU Ini melanggar aturan karena berdasarkan Pasal 37 dan 38 Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014, yang memiliki kewenagan melakukan kajian atas pelanggaran adalah pengawas Pemilu, bukan KPU. Tugas KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu, bahkan dalam Undang-undang dikatakan wajib ditindaklanjuti.
"Surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua sangat itu tidak lazim dan mengandung maksud menghambat tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathius Awaitow sebagai Calon Bupati," kata Godlief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved