Pengacara Anton Taufik mengaku pernah memberikan uang Rp2 juta kepada seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam upayanya untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dan BAP milik Markus Nari. Anton mengaku ia mencari BAP tersebut atas permintaan Markus Nari.
Pengakuan itu disampaikan Anton saat bersaksi dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/08). “Tolong carikan BAP milik saya dan Miryam," ujar Anton menirukan ucapan Markus.
Anton kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan meminta pada panitera PN Jakarta Pusat bernama Siswanti pada 15 Maret lalu. Ia lantas menyerahkan uang Rp2 juta sebagai imbal jasa bagi panitera tersebut. “Saya kasih uang Rp2 juta untuk dapatkan salinan BAP,” katanya.
Jaksa penuntut umum sempat menanyakan tujuan Markus mencari BAP Miryam. Sesuai keterangan dalam BAP, Anton menduga permintaan salinan BAP itu agar Miryam mencabut BAP dalam persidangan.
Anton kemudian diminta Markus Nari untuk menemui pengacara Elza Syarief yang juga teman dekat Miryam untuk menyerahkan BAP tersebut. Dalam BAP Miryam, menurut Anton, ada beberapa kata dan kalimat yang sudah ditandai menggunakan stabilo, terutama di bagian yang menyebutkan nama Markus.
Anton mengakui, sebagai tetangga di kampung, Markus beberapa kali konsultasi permasalahan e-KTP kepadanya. Markus juga pernah memberikan uang masing-masing sebesar Sin$10 ribu dan US$10 ribu sebagai imbal jasa karena membantu memantau proses sidang korupsi e-KTP.
Lihat juga:KPK Endus Pencucian Uang Korupsi e-KTP “Saya dikasih uang dua kali. Saya disuruh pantau sidang itu dan uangnya sudah saya kembalikan ke KPK," aku Anton Taufik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved