Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Kementerian itu diminta menyeriusi temuan dana tak jelas sebesar Rp2,3 triliun dalam audit 2009. BPK khawatir, jika hal ini tidak ditindak lanjuti, akan menimbulkan konsekuensi hukum.
Peringatan itu dikemukakan oleh anggota BPK Rizal Djalil di Jakarta, kemarin. “Tidak tertutup kemungkinan akan menjadi masalah secara hukum."
Rizal mengeluhkan, kepatuhan Kemendiknas untuk memenuhi warning BPK itu pun hingga kini belum ada. Berdasarkan data BPK, Kemendiknas hanya mampu menindaklanjuti 14 persen temuan BPK terkait dana tidak jelas peruntukannya Rp2,3 triliun. “Ya, memang keadaannya demikian, memprìhatinkan," tambahnya.
Temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain, kasus pengadaan tanah untuk sekolah di Kinibalu, Sabah, Malaysia sebesar Rp8,3 miliar. Hingga akhir Desember 2010 temuan itu tetap belum ditindaklanjuti. Bahkan, malah pejabat Kemendiknas mengirim lagi dana Rp7,5 miliar ke Konsul Jenderal di Kinibalu. Dari Catatan BPK, dana tersebut tidak dibukukan sesuai aturan undang-undang yakni di luar rekening Kementerian Luar Negeri.
Selain itu juga kasus RS Pendidikan Unair, yakni terkait alat kesehatan senilai Rp 38 miliar belum dapat berfungsi. Dan juga keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda Rp 15 miliar. Ada juga di Universitas Mataram 19,5 milyar. "Semua temuan tersebut sudah dilaporkan ke DPR," ujar Rizal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved