Pernyataan yang disampaikan Farhat Abbas, kuasa hukum pengusaha Dharnawati terkait uang Rp1,5 miliar yang dinyatakan sebagai pinjaman lebaran Menakertrans Muhaimin Iskandar merupakan tudingan salah arah dan tidak benar.
Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari dalam rilisnya, Kamis (01/09) menilai tudingan itu tidak benar. "Setelah dilakukan crosscheck dengan beberapa pihak secara internal, tim internal kami mengambil kesimpulan bahwa ada sekelompok orang yang berniat kurang baik."
Menurut Dita, ada sekelompok orang yang selama ini dengan berbagai cara mencoba menyuap Menteri Muhaimin. "Mereka bersembunyi dibalik nama menteri untuk menutupi perbuatannya," ujar DIta.
Dijelaskan Dita, percobaan penyuapan terhadap Menteri sudah terjadi beberapa kali dan selalu gagal. "Begitu juga kali ini yang kemudian ditahan KPK."
Menurut Dita, Menakertrans Muhaimin sudah mengambil langkah-langkah cepat agar tugas dikementerian tetap berjalan dengan lancar. " Kasus ini justru harus dijadikan momentum bersama-sama melawan korupsi. Beliau (Menteri) memimpin sendiri tim internal melawan korupsi ini," ungkap Dita.
Dita mengimbau, agar proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK untuk dihormati. "Berikan kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan penyidikan," kata Dita.
Disamping itu, Dita juga menimbau kepada Farhat sebaiknya memberikan kesempatan pada KPK. "Opini yang disampaikannya bisa mengaburkan pokok masalah," jelas Dita.
Seperti siberitakan sebelumnya, Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati mengatakan, kliennya mengaku uang Rp 1,5 miliar merupakan dana pinjmana untuk dana lebaran Muhaimin Iskandar.
Status pinjaman itu terjadi karena Dharnawati menolak memberikan fee sebesar 10% untuk keperluan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten yang menjadi proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved