Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia mengemukakan panjang lebar, terkait kasus dana bansos, penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara dan islah Gubernur Sumut dan Wakilnya.
Di awal persidangan, Kaligis yang menjadi terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut, sempat keberatan dengan didengarkannya kesaksian Evy. Namun, hakim menolak keberatan itu, dan kesaksian istri Gatot itu tetap diperdengarkan.
Dalam pengakuannya, Evy pernah datang ke kantor Kaligis bersama suaminya, Gatot. “Pak Gatot datang ke kantor Pak Kaligis menjelaskan ada panggilan untuk sekda dan kabiro keuangan untuk diminta keterangan di Kejagung, Maret 2015. Meminta saran kepada Beliau. Kaligis menyarankan datang panggilan Kejagung, dan Pak Gatot meminta Kaligis mendampingi Sekda dan Kabiro Keuangan," ujar Evy.
Keterangan Evy soal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.
Dalam BAP, Evy mendapat pertanyaan dari mengenai hubungan permohonan gugatan di PTUN Medan dengan permintaan keterangan di Kejagung. “Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia," ujar Jaksa membacakan jawaban Evy.
Evy membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. “Itu benar tapi gugatan PTUN saya tidak tahu," ujar Evy.
Evy, dalam BAP itu, menerangkan menolak rencana pengajuan gugatan ke PTUN karena islah antara Gatot dan wakilnya sudah terjadi. "Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, saya menolak," ujar Evy.
Untuk pendampingan hukum, Evy mengaku membayarkan uang fee lawyer dan biaya perjalanan ke kantor lawfirm Kaligis. “Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer... US$30 ribu dan biaya perjalanan," kata Evy.
Pada bagian lain pemeriksaan, Jaksa memutar percakapan telepon Evy, dengan sejumlah orang yang disadap KPK. Salah satu sadapan yang diputar adalah pembicaraan Evy dengan orang kepercayaan Gatot bernama Mustafa terkait permohonan gugatan ke PTUN Medan.
“Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak (OC Kaligis) mau jamin, amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi, kalau itu sudah menang, enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak gitu," kata Evy kepada Mustafa yang rekaman itu.
Jaksa kemudian menanyakan maksud percakapan Evy dengan Mustafa yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu. “Jadi kalau itu sudah menang enggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" tanya Jaksa.
Dikatakan Evy, dirinya hanya memberi laporan ke Mustafa tentang hasil pembicaraannya dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, anak buah Kaligis.
“Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana (Medan) salah satunya ke PTUN," ujar Evy.
Jaksa juga menanyakan maksud “penjaminan pengamanan” agar hasilnya bisa dibawa ke gedung bundar. Evy menyebut, jaminan yang dimaksudkan adalah kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
“Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya, alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya cuma menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," jawab Evy.
Gugatan ke PTUN dilayangkan karena adanya surat pemanggilan permintaan keterangan yang ditujukan ke Kabiro Keuangan dan Plt Sekda Pemprov Sumut terkait dana bansos. Gugatan dilayangkan untuk menguji kewenangan Kejaksaan dalam pemanggilan.
“Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenanngan dari Kejaksaan karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku gubernur menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi. Seharusnya kan diperiksa internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," sambung Evy.
Sekedar informasi, Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis didakwa memberikan uang US$27 ribu dan SIN$5 ribu.
Uang itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved