Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan, fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Gerindra menilai aturan-aturan dalam Perppu tersebut malah membuat kegaduhan baru.
“Kita cenderung untuk menolak, karena ini bertentangan dengan UUD 1945 khususnya kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/10).
Fadli menilai, dasar-dasar penerbitan Perppu pada Juli lalu tak memiliki justifikasi yang kuat. Salah satunya, sebut dia, soal tidak adanya kegentingan yang memaksa.
Ia menambahkan, justru setelah pemerintahan Joko Widodo menerbitkan Perppu, polemik dan kegaduhan bermunculan. Pasalnya, masyarakat merasa terancam kebebasannya.
“Dan saya kira itu sudah terjadi. Polemik baru, kegaduhan baru, dan saya pikir masyarakat merasa terancam kebebasannya oleh Perppu ormas," tegasnya.
Ditambahkannya, Gerindra bakal menjalin komunikasi dengan fraksi lain untuk menolak Perppu Ormas tersebut. Ia menyebut, sudah ada beberapa fraksi yang memiliki pandangan yang sama dengan Gerindra, seperti PKS, Demokrat, dan PAN.
“Saya kira ada beberapa fraksi yang saat kami menerima aspirasi itu memiliki pandangan-pandangam yang sama. Apakah ini akan menjadi mayoritas atau tidak, kita lihat nanti," tegas Fadli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved