Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan tidak jadi mencabut laporan polisi yang dilakukannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
“Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/06).
“Sekarang selesai puasa, saya ditanya sama penyidik. Bagaimana surat itu? Saya bilang lanjut, nggak jadi saya batalkan, lanjut aja. Udah gitu aja," ujar Fahri.
Sebelumnya, pada awal puasa, Fahri mengirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya yang isinya rencana membatalkan laporan terhadap Sohibul. Saat dipanggil penyidik hari ini, Fahri membatalkan surat itu. Dia ingin pelaporan terhadap Sohibul Iman terus berjalan.
“Waktu mengklarifikasi, saya mengatakan saya membatalkan, tidak jadi mencabut laporan saya terhadap saudara Sohibul Iman. Jadi saya tidak jadi mencabut. Itulah keterangan saya di depan penyidik," jelas Fahri.
Seperti diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul ke polisi pada 8 Maret lalu atas tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik melalui media massa.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya tekah meminta keterangan Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor. Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved