Hari ini, Senin (18/06), Neneng Sri Wahyuni akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ia sudah dihadirkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng digiring dari Rumah Tahanan KPK di basement gedung itu ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Tidak ada komentar yang disampaikannya. Istri Muhammad Nazaruddin itu hanya bungkam dan terus menutupi wajahnya dengan kerudung.
Kepada pers, Senin (18/06), Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Neneng itu akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Johan.
Neneng yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara dinilai memiliki informasi dan keterangan penting untuk mengungkap skandal korupsi di kasus-kasus lainnya yang saat ini juga tenagh ditangani KPK.
Namun KPK dalam waktu dekat masih fokus memeriksa Neneng terkait kasusnya sendiri, yakni korupsi PLTS di Kemenakertrans itu. Dalam kasus itu, Neneng dan Nazaruddin dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari proyek APBN senilai Rp8,93 miliar itu, Nazar dan Neneng diuntungkan Rp 2,7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved