Hari ini, Senin (31/03), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan seluruh aktivitas kampanye rapat umum partai politik di seluruh provinsi. Penghentian kampanye itu untuk menghormati perayaan hari raya Nyepi yang dilaksanakan oleh umat Hindu.
"Hari ini diliburkan. Kita menghormati hari raya nyepi," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers, Senin (31/03).
Ketentuan penghentian kampanye rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU nomor 267 tentang tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu anggota DPR tahun 2014.
Dalam jadwal yang disusun KPU itu, tanggal 31 Maret ditetapkan sebagai libur kampanye. Khusus untuk Provinsi Bali pelarangan kampanye untuk menghormati Hari Raya Nyepi ini berlangsung sejak tanggal 24 Maret-1 April
Diluar rapat umum, kampanye tatap muka masih diperbolehkan. Di DKI Jakarta hal itu akan dilakukan oleh beberapa caleg di sejumlah lokasi. "Yang libur hanya kampanye rapat umum saja, yang lain bebas," ucap Sumarno.
Namun ia mengingatkan, jika ada parpol yang menggelar kampanye rapat umum khususnya di DKI Jakarta maka akan dianggap sebagai pelanggaran kampanye. "Ya dikategorikan kampanye di luar jadwal (pelanggaran-red)," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved