Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Lampung mengeluarkan pernyataan bersama terkait gerakan politik yang mengatasnamakan pengurus DPD Golkar Lampung dan kesewenang-wenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut siaran pers dari Humas DPD I Golkar Lampung, Senin (20/04), eskalasi politik di tubuh partai ini makin panas dan meluas di daerah. Beberapa kadernya di daerah, termasuk di Lampung mulai ada yang berani mengatasnamakan diri sebagai pengurus Golkar hasil Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
Padahal, ujar Wakil Sekretaris DPD Golkar Lampung Asep Yani, PTUN Jakarta jelas-jelas mengeluarkan putusan sela menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015.
Publik sudah tahu, PTUN meminta menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Siaran pers tersebut menjelaskan, terkait perkembangan politik, semua pihak termasuk Golkar versi Munas Ancol diminta menaati hukum. "Kami, DPD Golkar se-Lampung beranggapan, hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik melalui cara-cara damai, aman dan bermartabat," ujar Asep.
Hukum berkaitan dengan kekuasaan, namun kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenangan. Di negara hukum semua orang harus tunduk dan patuh kepada hukum. Jiwa dari hukum adalah keadilan. Merumuskan, menafsirkan dan melaksanakan norma hukum harus dengan jiwa besar.
"Karena itu, kami ingin menyampaikan catatan dan meminta dan mengingatkan Menkumham Yossana Laoly bahwa negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.
Sebagai menteri hukum, seharusnya Menkumham Laoly bertindak hati-hati tidak melawan hukum dan tidak menabrak undang-undang. Apa yang dilakukan Menkumham terhadap Partai Golkar, jelas tindakan melawan hukum dan sarat dengan kepentingan politik.
"Kami yakin keputusan Menkumham yang selama ini dijadikan landasan untuk pengesahan pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol tidak melalui persetujuan Presiden".
Langkah Menkumham Laoly terkait kisruh Partai Golkar yang dengan sengaja memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar adalah sikap tidak terpuji.
Prof Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan kebenarannya. Bahwa, MPP tidak membuat keputusan pada salah satu kelompok dalam konflik Munas Golkar.
Karena itu, isi keputusannya yang dikutip Laoly salah besar dan manipulatif.
DPD I Golkar Lampung menegaskan, agenda kelompok DPP Golkar Munas Ancol jelas ancaman bagi tatanan demokrasi yang selama ini dibangun. Tindakan DPP Partai Golkar Munas Ancol yang belakangan diikuti pembentukan kepengurusan daerah –termasuk DPD I Lampung, bisa masuk kategori merugikan Golkar.
"Kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kepengurusan Golkar Lampung, kelompok DPP Golkar yang diketuai Agung Laksono, kami minta menahan diri sampai ada putusan hukum tetap (incraht)," ujar Asep.
Keluarga besar Partai Golkar Lampung tetap solid mendukung dan loyal dengan kepengurus DPP Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved