Vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, turut menjelas sejumlah pihak yang menerima aliran dana terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektroni (e-KTP). Mereka berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut, sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa e-KTP, terdakwa Irman dan terdakwa Sugiharto telah menerima sejumlah uang. Rinciannya, pertama Irman menerima uang US$300 ribu yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan US$200 ribu dari Sugiharto.
Adapun Sugiharto menerima US$30 ribu dari Paulus Tannos dan uang US$20 ribu yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta.
Selain kedua terdakwa, Hakim menyatakan, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan. Mereka adalah;
1. Miryam S Haryani sejumlah US$1,2 juta
2. Diah Angraini US$500 ribu
3. Markus Nari US$400 ribu atau Rp4 miliar
4. Ade Komarudin US$100 ribu
5. Hotma Sitompul US$400 ribu
6. Husni Fahmi US$20 ribu dolar AS dan Rp30 juta
7. Drajat Wisnu 40 ribu dan Rp25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar
10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
11. Mahmud Toha Rp30 juta
12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
13. Perum PNRI Rp107,710 miliar
14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar
17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
18. PT Quadra Solution Rp79 miliar
Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar, dan hakim anggota Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irman juga dikenakan kewajiban membayar denda US$500 ribu dikurangi US$300 ribu dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan. Sugiharto juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti US$50 ribu dikurangi pengembalian US$30 ribu dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved