Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, menetapkan status tersangka terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Sugito dan serta dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap seorang eselon II Kemendes.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/05), menyampaikan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, yaitu SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo), eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri), eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK.
Diterangkan, Sugito dan Jarot diduga memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan lembaga itu tahun 2016. Dalam penangkapan terhadap keduanya, KPK menyita uang Rp40 juta yang merupakan sisa dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.
Dalam penggeledahan, KPK juga menemukan uang Rp 1,145 miliar dan US$ 3 ribu dari ruangan Rochmadi. "Rp 1,14 miliar dan USD 3 ribu ditemukan di dalam brankas di ruang kerja RS (Rochmadi Saptogiri). Jumlah ini, KPK masih mempelajarinya, apakah masih berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya akan ditentukan kemudian," kata Laode.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved