Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka, atas ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis (28/09). Ia dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan mengunggah konten-konten yang menyinggung SARA.
“Tadi malam setelah gelar perkara dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada pers, Jumat (29/09).
Meski demikian, Argo belum membeberkan lebih jauh soal penahanan tersebut. Menurutnya penahanan dan penetapan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan Penyidik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengaku bahwa kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan," ujar dia.
Juju mengatakan, Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. “Ya secara normatif sudah (masuk syarat) subyektif (penahanan). Kan begitu (syarat) untuk menahan seseorang," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved