Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama H. Bustaman, hari ini, Jumat (07/11). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Kepada pers, Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Belum diketahui kaitan Bustaman dalam perkara ini. Tapi, Priharsa menyatakan, keterangan yang bersangkutan diperlukan guna melengkapi penyidikan kasus tersebut. “Keterangannya untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung beserta sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta, 29 September lalu.
KPK kemudian menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang selain sebagai pengusaha kelapa sawit juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. Suap tersebut terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan Riau.
Dalam kasus itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved