Hari ini, Rabu (25/02), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas dan tersangka kasus suap dan pencucian uang Heru Sulistyono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bekas Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyelidikan Dirjen Bea Cukai itu meminta dirinya tidak ditahan satu sel dengan tahanan narkoba kelompok Freddy Budiman.
Dalam pelimpahan tahap kedua tersebut, Penyidik Bareskrim menyerahkan Heru bersama Yusran Arif, importir yang menyuap Heru. Penyerahan keduanya tepat dengan masa kadaluarsa penahanan sejak dilakukan penangkapan, 120 hari lalu.
“HS menitipkan pesan bahwa pada masa lalu yang bersangkutan melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang cukup besar. Jadi jangan sampai bergabung dengan pelaku narkoba yang ditangkap yang bersangkutan," ujar Arief kepada pers, Selasa (25/02).
Menurut Arief, Kejaksaan memahami kondisi tersebut dan menjamin keselamatannya. "Akan diberi tempat yang bisa memberikan keselamatan bagi yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti diketahui, Heru diduga menerima suap dari pengusaha eskpor impor, Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar dengan nilai mencapai Rp11,45 miliar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron untuk memuluskan aksinya mendapat keringanan pembayaran cukai yang lebih rendah dari ketentuan yang berlaku dan menghindari audit Bea Cukai sejak 2005 hingga 2007 terhadap 10 anak perusahaannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved