Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Percetakan Negara Repubik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, hari ini, Senin (02/06). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (02/06).
Selain Isnu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan atas 5 orang saksi lainnya. Mereka adalah Nurul Huda Kabag Keuangan PT Quadra Solution, Mohamad Uddrantyo Iqbal Manager Bagian Umum PT Quadra Solution, Indi, Pre Sales Manager PT Quadra Solution, Indra Kurnia Arifudin, Pegawai PT Quadra Solution, dan Setyo Dwi Suhartanto, Wiraswasta.
Menurut Priharsa kelima saksi tersebut juga dimintai keterangan untuk membantu penyidikan kasus yang sedang menjerat Sugiharto. Namun, saat ditanya keterkaitan pihak tersebut dengan kasus yang tengah disidik KPK, dia mengaku belum mengetahuinya. “Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil sebagai tersangka.
Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri dengan nilai anggara Rp 6 triliun. Atas perbuatannya berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved