Hari ini, Senin (12/05), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zaitun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak. Zaitun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Senin pagi.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zaitun, KPK juga memeriksa seorang dari pihak swasta yakni Freddy EP Husein. Dia juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni Hadi Poernomo. Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur jenderal Pajak. KPK menduga Hadi tidak sendiri dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain. Dia menyebutkan Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama kawan-kawan.
Hadi dan kawan-kawan, kata Abraham, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.
Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait dengan pengajuan keberatan pajak BCA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved