Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT PLN, Hardiv Situmeang. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 dengan tersangka Anggota DPR Izederik Emir Moeis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," terang Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Senin (04/03).
Sekedar catatan, Emir Moeis dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap lebih dari US$300 ribu dalam mengurusi proyek tersebut. Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP itupun disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, Emir belum sekalipun diperiksa KPK. Ketua KPK Abraham Samad menyebut, pengusutan kasus PLTU Tarahan mempunyai kendala karena melibatkan pihak asing. PT Alstom, yang diduga memberikan uang suap kepada Emir adalah perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. Bahkan KPK harus jauh-jauh memeriksa saksi di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved