Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hari ini, Senin (29/05). Mereka yang akan dimintai keterangan adalah Farid Harianto, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Kepala biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin, menerangkan, ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim merupakan istri Sjamsul. Sedangkan Farid Harianto adalah mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sjamsul Nursalim dikabarkan tengah berada di Singapura. KPK sebelumnya sudah meminta Sjamsul pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada April 2004 silam. Sjamsul dan istrinya sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, yang dikendalikan Sjamsul. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL untuk Sjamsul.
KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved