Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap 20 petani tambak Dipasena, Lampung. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/05) mengatakan, pemeriksaan terhadap para petani tambak itu dilakukan di Polda Lampung. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Penyidik melakukan pemeriksaan ke 20 orang petani tambak di Polda Lampung. Pemeriksaan itu untuk mendalami kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana hingga pengembalian pinjaman tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan, pada Senin 8 Mei 2017, penyidik KPK juga menggeledah sebuah kantor notaris di Lampung. “Dari kantor tersebut KPK menyita sejumlah dokumen perjanjian kerja sama," ujar Febri.
Penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp 3,7 triliun atas penerbitan SKL BLBI ini. "KPK terus menggali peran tersangka dan pihak terkait dengan penerbitan SKL tersebut," terang Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved