CEO MNC Group yang juga Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menempuh gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pengiriman SMS terhadap seorang jaksa. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/07).
Pengacara Hary, Adidharma Wicaksono membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Pihaknya keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Terutama sih soal penetapan tersangka, ya," ujar Adi, Senin.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari Hary sebagai pihak pemohon. Adi enggan menjelaskan lebih jauh materi gugatan kliennya. Ia mengatakan, hal tersebut akan terungkap melalui serangkaian sidang praperadilan.
Seperti diketahui, Hary Tanoe ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancamaan Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Hary pun sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Ia pun berulang kali membantah mengancam Yulianto. “SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
© Copyright 2024, All Rights Reserved