Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindak tegas Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur undang-undang atau mandatory spending.
Kemenkeu mengancam akan menjatuhkan sanksi penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).
Dalam Undang-Undang APBN disebutkan, ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur 25 persen dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10 persen dari total APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada 142 daerah tidak memenuhi mandatory spending pendidikan, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi Dana Desa.
"Kalau tidak ikut mandatory, kami akan punishment. Tidak hanya belanja ditambah tapi kualitasnya juga harus diperhatikan," kata Menkeu saat pembukaan Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kemkeu, Rabu (06/12).
Ada pun mekanisme hukuman bagi Pemda, rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih disusun. Dipastikan PMK itu akan segera keluar dalam waktu dekat sehingga mulai 2018 bisa efektif.
Sementara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sanksi penundaan penyaluran DAU atau DBH berlaku saat Kemkeu memberikan peringatan ke daerah yang belum memenuhi mandatory spending.
Sedangkan sanksi pemangkasan DAU atau DBH dilakukan jika Pemda tak mengindahkan peringatan Kemkeu.
"Pemangkasan akan disesuaikan dengan selisih kekurangan anggaran yang harus dipenuhi Pemda dalam mandatory spending. Kemkeu juga akan mengurangi alokasi dana desa 10 persen bagi yang tidak patuh,” pungkas Boediarso.
© Copyright 2024, All Rights Reserved