Hari ini, Selasa (17/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium IT Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Selasa (17/09).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tersangka lainnya yakni mantan Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimas Kemenag, Ahmad Jauhari. Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag.
Ahmad diduga menyalahgunakan wewenang selaku PPK dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya. Pasangan ayah-anak ini bahkan sudah divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved