Penyidikan kasus suap terkait dalam pembangunan venue PON XVIII di Provinsi Riau semakin berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas.
Kabar tentang pencegahan terhadap kedua orang tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada pers, Kamis (12/04). “Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," katanya.
Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venue PON XVIII di Prov Riau, yang diduga dilakukan oleh sejumlah tersangka. “Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012," terang Denny.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan venue tembak untuk PON XVIII. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
© Copyright 2024, All Rights Reserved