Kasus korupsi Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (RKT-UPHHKHT) Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada yang aneh dalam penanganan kasus itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah orang telah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini tidak kunjung ditahan.
“Ini tidak biasa di KPK. Kasus-kasus ini menggambarkan ada beberapa kasus yang sudah jadi tersangka cukup lama tapi belum ditahan," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun dalalm jumpa pers tentang kinerja KPK tahun 2010 di kantor ICW, Jakarta, Senin (07/03).
Dikemukakan Tama dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau terjadi tahun 2001-2006. Ada 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS.
Syuhada dan Burhanudin tersangka sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ditahan. Sementara Arwin sejak September 2009 sudah bersatus tersangka dan belum juga ditahan.
Selain kasus di atas, kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut juga disoroti ICW. Dua tersangka yakni, Anggoro Wijojo dan David Angkawijaya belum juga berhasil ditangkap.
"Anggoro tersangka sejak 23 Agustus 2009 dan langsung dinyatakan buron karena menghilang. David tersangka sejak 22 Agustus 2008 dicekal dan berlaku setahun, belum ditahan," jelas dia.
Kasus terakhir, kasus hibah KRL Jepang, KPK juga belum menahan tersangkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Sumino Eka Saputro. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2009.
ICW memandang, kasus yang terkesan terlantar ini bisa jadi preseden buruk terhadap kepercayaan publik. “Kita harapkan KPK lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi seperti ini."
© Copyright 2024, All Rights Reserved