Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011. Sebelumnya, diberitakan bahwa Ade belum pernah menyerahkan LHKPN sejak 15 tahun lalu.
"Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melalui pesan singkat, Kamis (17/03).
Pahala menyebutkan, Akom telah menyerahkan LHKPN sejak 2011. Namun, karena masih dalam tahap verifikasi dan ada beberapa yang ingin ditambahkan, maka data LHKPN Akom belum bisa dipublikasikan kepada publik melalui internet.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id, menunjukan data terakhir penyerahan LHKPN Akom yang telah dipublikasikan KPK. Data tersebut merupakan data pelaporan pada 2001, sejak Akom menjadi anggota DPR RI.
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi 5 tahun, saya sudah cek," ujar Pahala.
Sebeumnya, Akom sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN.
Menanggapi hal tersebut, Akom mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk
© Copyright 2024, All Rights Reserved