Hubungan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak sedikit tegang. Soalnya, terkait penangkapan Jaksa Dwi Seno Widjanarko pekan lalu. Kejagung mengungkapkan kecurigaan bahwa Seno dijebak. KPK dengan tegas membantah itu. Seno memeras. Dan KPK memiliki bukti-bukti hukum pendukung atas tuduhannya itu.
“Tuduhan itu tidak benar. Karena KPK telah mencegah agar transaksi pemerasan itu tidak terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin kepada pers, Jumat (18/02).
Dikatakan Jasin lebih jauh, KPK memiliki bukti-bukti hukum atas upaya pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Seno. "Bukti-bukti hukumnya ada," imbuh Jasin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan ada kemungkinan Jaksa Seno dijebak. Marwan juga tidak sependapat atas tuduhan pemerasan. Seno semestinya dikenakan tuduhan penyuapan. Marwan pun mengingatkan, pihak penjebak terancam pidana Pasal 56 ayat 2 KUHP karena membiarkan terjadinya kejahatan. Terutama, jika barang bukti yang diumumkan tidak sesuai dengan yang ditemukan.
Selain itu, menurutnya, tindakan tersebut kurang etis karena penjebakan semestinya bukan dilakukan oleh institusi di luar kejaksaan, kecuali jika kasusnya benar- benar tertangkap tangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved