Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas kebijakan tegas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari terkait izin tambang. Kukar patut dijadikan contoh oleh daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi di sektor minerba.
“Bupati Kukar, patut dijadikan sebagai percontohan supervisi pencegahan korupsi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat berkeadilan," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, usai seminar dan lokakarya Pencegahan Korupsi di Kantor Bupati Kukar, Kamis, (23/10) kemarin.
Bupati Kukar dengan tegas memoratorium izin tambang baru, dan mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan. Adnan mengatakan, tindakan Bupati Kukar tersebut patut dijadikan contoh bagi daerah lain.
Adnan menjelaskan, Kukar merupakan kabupaten dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar se-Indonesia, yang nilainya mencapai Rp. 7,603 triliun tahun 2014. Anggaran sebesar itu perlu dikawal, agar penyelenggaraannya berjalan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat dan tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, sebagai kabupaten penghasil tambang terbesar di Indonesia, Kukar memiliki aktivitas penambangan yang banyak tentu saja rawan menimbulkan masalah.
Sementara Bupati Kukar Rita Widyasari menyambut baik perhatian KPK dan BPKP yang memberikan supervisi. “Kami akan terus berkomitmen meyelesaikan masalah anggaran dan melakukan perencanaan yang baik agar penyelenggraan APBD bisa tepat dan terserap maksimal," tegas Rita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved