Mulai hari ini, Kamis (15/02), kampanye pasangan calon Peserta pilkada serentak 2018, resmi dimulai. Masa kampanye akan berlangsung hingga Sabtu, 23 Juni mendatang.
“Jadi 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni itu memasuki tahapan kampanye Pilkada," terang Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kemarin.
Hanya untuk wilayah Papua, masa kampanye belum ditetapkan. Pasalnya daerah itu belum memasuki jadwal penetapan pasangan calon. Nantinya, jadwal kampanye khusus Papua akan disesuaikan.
“Kalau belum penetapan tentu saja menyesuaikan dengan jadwal terpadu, seperti Papua itu konsekuensinya harus ada penyesuaian jadwal hasil kesepakatan. Sehingga untuk Papua, karena ada situasi tertentu yang khusus, salah satu kesepakatannya menyesuaikan jadwal," kata Wahyu.
KPU menegaskan, selama kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang paslon maupun timses paslon menggunakan isu yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Aturan tentang kampanye, termuat dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun pelarangan penggunaan isu SARA itu tercantum dalam Pasal 17. Di sana dijabarkan tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam materi kampanye yang akan disampaikan.
Selain tidak boleh menyinggung SARA, para paslon juga harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, dan sebagainya.
Kemudian pada Pasal 13 PKPU Nomor 4/2017 dijelaskan materi kampanye paslon wajib memuat visi, misi, serta program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. Materi kampanye tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dalam PKPU tersebut juga diatur mengenai tata cara penyampaian materi kampanye paslon kepada masyarakat. Tata cara penyampaian tersebut harus disampaikan dengan sopan, tertib, edukatif atau mendidik, bijak, dan beradab serta tidak bersifat provokatif.
Alat peraga kampanye pun diatur dalam PKPU. Dalam peraturan tersebut disebutkan KPU akan memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, di antaranya baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
Di sisi lain partai politik atau koalisi partai politik, maupun tim kampanye paslon juga bisa membuat alat peraga kampanye sendiri. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU Nomor 4/2017.
Sejumlah alat peraga kampanye yang bisa dibuat sendiri meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, pin, alat tulis, payung, serta stiker.
Lebih jauh PKPU tersebut juga mengatur larangan untuk mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden ataupun pihak lain yang tidak menjadi bagian dari pengurus partai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 4/2017.
Nantinya, alat peraga kampanye tersebut harus segera dibersihkan 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
Pembersihan alat kampanye tersebut dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah serta Bawaslu maupun Panwaslu setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved