Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) tahun 2018 sebesar 2,58 persen atau sekitar Rp 900.000. Dengan usulan itu, BPIH 2018 diprediksi naik menjadi Rp 35.790.982,00 dibandingkan BPIH 2017, yakni Rp 34.890.312,00.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, usulan kenaikan BPIH tahun 2018 lebih rendah dibandingkan nilai PPN 5 persen yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah mengajukan rancangan BPIH naik sekitar Rp 900.000 dibandingkan dengan tahun lalu atau 2,58 persen dari biaya tahun lalu. Angka itu lebih kecil dari pajak 5 persen Pemerintah Saudi," terang Lukman usai di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (24/01).
Ia menjelaskan, kenaikan BPIH dilatarbelakangi tiga hal. Pertama, usulan kenaikan tidak lepas dari naiknya biaya avtur pesawat. Kedua, layanan makan di Mekkah. Ketiga, penerapan PPN 5 persen yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini.
Menag mengatakan, biaya avtur diprediksi naik pada 2018 ini. Kedua, layanan makanan para jemaah haji akan ditambah, dari semula 25 kali menjadi 50 kali saat jemaah berada di Mekkah.
Lukman mengatakan, usulan kenaikan itu masih dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. “Ini baru rancangan dan masih akan dibahas di DPR. Belum diputuskan Komisi VIII DPR," lanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved