Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia akan menggugat balik PT Newmont Nusa Tenggara, di United Nation Commision on International Trade Law (Uncitral), di Jenewa, Swiss.
"Ada kemungkinan karena ada tempat lain, Uncitral, dan bukan enggak mungkin kita akan menggugat Newmont di Uncitral. Itu di dalam Keppresnya sudah mencantumkan itu," kata CT kepada pers saat open house, di kediamannya, Menteng, Jakarta, Senin (28/07).
Pemerintah RI telah memberikan surat balasan atas gugatan Newmont di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Dalam gugatannya, Newmont meminta proses penentuan arbiter lebih singkat, yaitu hanya 30 hari.
Menanggapi hal itu, CT mengatakan, Pemerintah RI menolak permintaan Newmont tersebut. "Kami enggak setuju 30 hari, (karena) aturannya memungkinkan sampai 90 hari. Jadi, kita minta sampai 90 hari. Panjang ini ceritanya. Dia (Newmont) berharap bisa dapat keputusan sela, agar bisa ekspor. Enak saja."
CT mengatakan, ada tiga arbiter yang akan ditunjuk dalam sengketa dengan Newmont. Satu arbiter ditunjuk oleh pemerintah RI, satu arbiter ditunjuk oleh pihak Newmont, dan satu arbiter lagi ditunjuk atas persetujuan kedua belah pihak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved