
- Vonis 7 Tahun Penjara Buat Haposan
- Panglima TNI Ingatkan Remunerasi Bisa Dievaluasi
- Fraksi PAN Tolak Tempati Rumah Jabatan
Baca Juga
"Siapa saja yang terkait perkara Gayus Tambunan, baik perkara pajak atau terkait keluarnya Gayus dari tahanan harus diusut tuntas," tandas Djoko, Rabu (12/01).
Djoko menyerahkan sepenuhnya kasus Gayus ke kepolisian. Kepolisian dipastikan bisa memproses kasus Gayus dan mengungkap semuanya. Sebab Kapolri sudah menegaskan komitmen tentang itu dan sekarang sedang diproses.
Sebelumnya, Gayus mengakui dirinya memang kerap bepergian keluar negeri saat masih berada di tahanan. Yakni ke Singapura, Macau, dan Kuala Lumpur. Kepergian Gayus ada yang dilakukan secara terpisah dan ada yang dilakukan secara berangkaian.
Untuk ke Macau, Gayus berangkat tanggal 24 September 2010. Sedangkan yang ke Singapura, itu dalam rangkaian kepergiannya ke Kuala Lumpur. Belakangan terungkap juga kalau Gayus ternyata juga sempat pelesir ke Guangzhou, China.
Gayus sendiri masuk tahanan Mabes Polri pada April 2010. Gayus 'dijemput' dari Singapura oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Mabes Polri. Gayus sudah menjalani persidangan untuk kasus mafia hukum dan mafia pajak dan menghadapi tuntutan 20 tahun penjara.
- Panglima TNI Ingatkan Remunerasi Bisa Dievaluasi
- Fraksi PAN Tolak Tempati Rumah Jabatan
- Presiden Setuju Model Pembuktian Terbalik