Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya melonggarkan kebijakan larangan penggunaan cantrang yang mendapatkan protes keras dari para nelayan. Setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo, penggunakan cantrang dibolehkan hingga akhir tahun ini.
Susi menghadap Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (03/05). "Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang (penggunaan) cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," ujar Susi usai bertemu Presiden.
Dengan perpanjangan ini, maka peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan cantrang ditunda pemberlakuannya hingga akhir tahun.
Susi memastikan, dalam masa waktu perpanjangan ini, alat pengganti cantrang untuk menangkap ikan akan terus didistribusikan kepada para nelayan yang memiliki ukuran kapal dibawah 10 growth ton.
Akan tetapi, alat pengganti cantrang memang tidak diberikan secara cuma-cuma kepada nelayan dengan kapal besar. "Yang besar kan bisa nanti asistensi dengan perbankan," kata Susi.
Berdasarkan data yang dirilis Kantor Staf Kepresidenan, hingga April 2017, baru sebanyak 605 nelayan dan 3 koperasi nelayan di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan alat penangkap ikan yang diperbolehkan KKP.
"Masih di bawah 10 persen dari total nelayan di Indonesia yang dibagikan," ujar Kepala KSP Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/04).
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, para nelayan itupun nekat melaut menggunakan alat penangkap yang lama. Di sisi lain, aparat penegak hukum di laut mulai melaksanakan penegakan hukum terhadap mereka yang menggunakan cantrang .
Teten berharap KKP segera menyelesaikan pembagian pengganti cantrang demi kesejahteraan nelayan di Indonesia. "Memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved