Hingga kini penyelidikan tudingan adanya oknum jaksa yang memeras tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, belum tuntas. Pasalnya, M Bahalwan yang melontar tudingan enggan memberikan nomor telpon oknum jaksa pemeras.
"Bahalwan tidak mau kasih nomornya, jadi saya berpikir ada trik-trik yang bermain disini, apa triknya Bahalwan, apa triknya Armando, apa triknya JIB, itu saja," ungkap Mahfud Manan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kepada wartawan di Pusdiklat Kejaksaan, Jakarta, Senin (10/02).
Mahfud menduga, tudingan yang dilontarakan Bahlawan merupakan bagian dari trik untuk memojokan kejaksaan. "Bahalwan tidak mau memberikan nomor jaksa yang disebut-sebut menghubungi Bahalwan meminta sejumlah uang," ujarnya.
Kata Mahfud, pihaknya sudah menurunkan tim menelusuri tuduhan tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. "Bahalwan, BIJ, Armado, sudah kita periksa semuanya, keterangannya diambil sendiri-sendiri."
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M. Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Bahalwan kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sempat dimintai uang Rp 10 miliar oleh seorang jaksa berinisial JIB yang dikirim melalui pesan pendek (SMS).
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka, masing-masing, Supra Dekanto, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan, karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Muhammad Ali, karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, Chris Leo Manggala, Mantan General Manager KITSBU, dan Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved