Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini baru menerima permohonan dari satu partai yang mengajukan berkas gugatan perkara pemilu. Yakni dari Partai Damai Aceh. Selain itu, MK juga menerima berkas gugatan dari seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur. Padahal pendaftaran gugatan perkara pemilu sudah dibuka sejak Sabtu dini hari (10/05).
"Sementara baru ada dua, Partai Damai Aceh dan perseorangan calon anggota DPD dari Jawa Timur. Kedua gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Minggu malam (11/05)," kata Sekretaris Jendral MK Janedjri Mahili Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/05).
Janedjri memperkirakan gugatan dari berbagai partai politik akan bertambah mulai siang hingga malam nanti.
Mengenai kemungkinan membludaknya permohonan gugatan, Janedjri mengaku anggota Gugus Tugas Pemilu telah dipersiapkan dengan baik untuk menanganinya.
Berbekal pengalaman pada beberapa pemilu sebelumnya, MK telah mengevaluasi mekanisme gugatan perkara pemilu agar prosesnya berjalan kondusif. "Kami kan sudah punya pengalaman tahun 2004 dan 2009. Kami lakukan kajian dan evaluasi, mana mekanisme yang perlu kami sempurnakan," ujar Janedjri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved