Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan memberlakukan aturan baru. Nantinya, para guru wajib berada di sekolah selama 8 jam. Aturan jam kerja selama 8 jam tersebut mulai berlaku pada tahun 2017 mendatang.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10).
Ia menyebut aturan itu juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana program full day school. Tetapi program full day school itu nantinya akan diberi nama berbeda.
"Itu namanya P3K, Program Penguatan Pendidikan Karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved