Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta perkara suap Wisma Atlet Dharmawati Ningsih menjelaskan, majelis hakim akan mengambil vonis terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin pada 20 April 2012 mendatang pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Dharmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (09/04).
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Senin (09/04) Nazaruddin dan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Kubu Nazar bersikukuh tidak pernah menerima suap dari PT DGI. Nazar juga membantah jika Permai Group itu ada di bawah kendalinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. Tim jaksa yang diketuai I Kadek Wiradana enggan menanggapi pembelaan yang diajukan Nazar. Tim jaksa memilih tetap pada tuntutan sebelumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved