Polri saat ini tengah menyidik ratusan perkara pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah yang kini dirundung bencana kabut asap. Ada 229 laporan kasus yang ditangani, dimana 42 diantaranya melibatkan, koorporasi, perusahaan perkebunan. Dari jumlah itu, 2 diantaranya merupakan perusahaan milik asing.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar kepada pers, di Jakarta, Kamis (01/10).
“Hingga hari ini, Rabu (30/09), Polri telah menangani 229 laporan, 178 perorangan, 42 korporasi (di antara itu ada) 2 perusahaan milik asing," ujar Anang.
Dari kasus-kasus tersebut, tambah dia, Kepolisian telah menetapkan 209 tersangka. Rinciannya, 200 tersangka perorangan dan 9 tersangka korporasi. “Tersangka yang ditahan 66 perorangan dan 5 korporasi serta areal yang terbakar kurang lebih 42.043,97 Hektar," ujarnya.
Bareskrim Polri sendiri menangani 4 kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Dari 4 itu, 3 di antaranya telah dalam tahap penyidikan dan 1 perusahaan masih dalam penyelidikan.
Anang memaparkan, penanganan kasus 2 perusahaan asing itu telah masuk pada tahap penyidikan. Kasus itu ditangani Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Barat.
“Kalteng ada 58 LP, 44 sudah penyidikan, (yaitu) 41 perorangan, 3 korporasi (di antaranya ada) 1 perusahaan milik Asing, PT. ASP dari China. Di Kaliteng, 14 kasus tahap II, untuk tersangka ada 57 perorangan dan 3 korporasi," ujar Anang.
Sementara perusahaan asing satu lagi ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. “Kalbar ada 29 laporan. 26 tahap penyidikan dengan rincian 23 perorangan, 3 korporasi (yang di antaranya ada) 1 perusahaan milik asih PT. KAL dari Australia). Di Kalbar, 3 kasus sudah tahap II dan 25 tersangka perorangan," paparnya.
Selain itu, beberapa Polda lainnya juga terus menangani kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Polda Sumsel menangani 34 kasus. 14 kasus masih proses penyelidikan dan 20 kasus (11 perorangan dan 9 korporasi) dalam tahap penyidikan. Sementara, 26 orang dan 4 korporasi telah ditetapkan tersangka.
Adapun Polda Riau menangani 68 perkara, 45 di antaranya dalam proses penyidik. Rincian 45 perkara itu, 28 perorangan dan 17 korporasi. 23 berkas perkara yang ditangani Polda Riau telah lengkap atau P.2. 57 orang dan1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Polda Jambi menangani menangani 18 kasus. Dimana 4 kasus masih dalam penyelidikan dan 11 kasus (7 perorangan dan 4 korporasi) sudah dalam tahap penyidikan. Ada 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 berkas perkara telah masuk tahap dua (penuntutan).
Sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 9 perkara yang seluruhnya telah masuk dalam tahap penyidikan. Dari 9 perkara itu, 6 di antaranya merupakan perorangan dan 3 korporasi. 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kaltim 9 LP, 5 penyelidikan, 4 penyidikan perorangan dengan tersangka 4 perorangan," tandas Anang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved