Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (13/03). Namun, ada masalah saat pemeriksaannya. Penyidik tak mengijinkan pengacara Denny ikut mendampingi pemeriksaan. Meski protes namun tetap tak diijinkan, Denny akhirnya memilih tak menjawab pertanyaan penyidik.
"Saya siap memberikan keterangan. Saya hanya ingin agar forumnya juga diberikan kesempatan saya didampingi Kuasa hukum sesuai aturan perkap (Peraturan Kapolri,red)-nya," ujar Denny saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/03).
Pengacara Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah berusaha menyampaikan ke penyidik Bareskrim agar Denny didampingi Tim kuasa hukum sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2.
"Kami sudah berusaha bisa masuk untuk mendampingi. Tapi menurut penyidik, berdasarkan SOP tak boleh didampingi kuasa hukum. Kami sampaikan berdasarkan Perkap, itu dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan," ujar dia
Namun, pihak penyidik tetap berkeras Denny tak boleh didampingi. "Karena tadi kami sudah berusaha, tetap tak bisa. Prof Denny putuskan, intinya didampingi Kuasa hukum. Tapi karena tak bisa, kita tak berkenan menjawab lebih lanjut berkenaan pemeriksaan. Selanjutnya akan memberikan keterangan dengan didampingi Kuasa huku. Itu syaratnya," ujar Heru.
Denny mengaku hanya menjawab 5 pernyataan penyidik seputar identitas dirinya sebagai saksi dan profil program secara umum. Ia tak mau menjawab pertanyaan substansi penyidik terkait proyek pembayaran secara elektronik pembuatan paspor atau payment gateway tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved