Aktivitas penggalian batu akik mengakibatkan rusaknya hutan dan lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Untuk itu Pemerintah Daerah Bengkulu Utara menyiapkan rancangan regulasi untuk menyelamatkan kelestarian hutan.
"Dinas Energi Sumberdaya Mineral Bengkulu Utara telah menggodok rancangan perda, baik berisi aturan, pajak, pengelolaan lingkungan hidup dan lainnya," kata Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, Senin (23/02).
Imron mengatakan, tidak kurang dari 150 ton batu akik dihasilkan dari Kabupaten Bengkulu Utara. Akibat belum adanya aturan, para penggali seenaknya saja meninggalkan bekas galiannya dan merusak hutan. "Banyak juga warga luar daerah datang untuk mencari batu-batu mulia itu," kata Imron.
Menurut Imron, peraturan daerah itu mengatur agar lingkungan hidup tidak rusak, sementara ekonomi rakyat tetap berjalan. Di lain pihak, pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan berupa pajak dari penjualan batu akik tersebut.
Sementara itu, seorang penggali batu akik, Akhirin, 45, mengatakan, demam batu mulia ini telah membuatnya beralih profesi. Awalnya dia hanya melakukannya secara iseng. Namun setelah melihat keuntungan yang didapatnya cukup lumayan, maka dia meneruskan bisnis ini. "Lumayan untungnya, apalagi jika kita dapat bahan langsung menggali sendiri," ujar Akhirin.
Akhirin mengungkapkan, dia pernah mendapatkan batu yang berkelas, seperti ungu lavender atau Red Rafflesia kualitas terbaik. "Batu itu saya jual dengan harga tinggi mencapai Rp2 juta per kilo," kata Akirin.
Menanggapi rencana Pemda membuat Perda, menurut Akhirin hal itu tak masalah. Namun dia berharap izin penggalian tidak hanya diberikan pada pengusaha besar. "Kami takutnya perda hanya untuk pengurangi aktivitas kita menggali dan memberi izin pada pengusaha yang lebih bermodal," ujar Akhirin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved