Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi III DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Kini, Komisi III DPR tinggal menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan terhadap 8 calon tersebut
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada pers di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (10/11).
"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," ujar Fahri.
Fahri pun mengungkap bahwa penyerahan nama baru dilakukan, sebab ada rencana untuk membahas revisi UU KPK terlebih dulu. "Karena waktu itu rencananya kan revisi dulu. Tapi karena Presiden belum setuju, ya sudah kita kembalikan ke Komisi III," ujarnya.
Pimpinan DPR beberapa waktu lalu memang sempat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara untuk membahas persoalan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari hasil pertemuan itu disepakati jika revisi UU KPK ditunda.
Fahri pun membantah pernyataan tugas uji kelayakan dan kepatutan itu belum didelegasikan. "Sudah saya serahkan. Saya yang teken (tanda tangan)," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved