Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian (hate speech) dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan itu, Dhani didampingi kuasa hukumnya.
Sebelum dilimpahkan, Dhani melengkapi proses administrasi di Polres Jakarta Selatan. Dia juga diperiksa kondisi kesehatannya. Setelah itu, Dhani dibawa oelh penyidik ke Kejari Jakarta Selatan.
“Proses administrasi, pemeriksaan kesehatan sidik jari, lebih tepatnya melengkapi berkas," terang kuasa hukumnya, Ali Lubis di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (12/03).
Ali mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga akan menyiapkan sejumlah strategi khusus untuk menghadapi persidangan nanti.
“Yang pasti strategi khusus. Kalau kita sebagai pembela ini kan menyiapkan strategi untuk membela dan akan membuktikan tuduhan terhadap Ahmad Dhani itu tidak benar," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved